Corporate Cocial Responsibility (CSR) Bukan Sikap "Baik" Perusahaan Tapi Kewajiban Perusahaan

12 November 20121comments

Seringkali kita mendengar perusahaan A memberikan bantuan sekian material kepada desa B, C, D dst.... dianggap sebagai sikap baik perusahan, atau bahkan Perusahaan X baru mau memberikan kompensasi jika ada persoalan yang baik itu pelanggaran baku mutu lingkungan hidup atau persoalan sosial lainnya, dan itupun mesti harus di "desakkan" sedemikian rupa, seolah Perusahaan X "terpaksa" memberikan bantuan karena ada "desakan", berupa demonstrasi misalnya......

Apakah demikian seharusnya?.... tentunya tidak demikian, karena perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial terhadap lingkungannya.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility dan lebih populer dengan istilah CSR selama ini seringkali dimaknai sebagai sikap baik perusahan terhadap lingkungannya, ternyata tidak demikian adanya karena dari peraturan perundangan yang ada dan saat ini masih berlaku menyebutkan bahwa CSR adalah kewajiban perusahaan dan bahkan jika perusahaan tidak melakukan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Peraturan perundangan mana yang mengatur tentang hal tersebut?

Mari kita lihat UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) pada Pasal 74 ayat (1) dinyatakan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk lebih jelasnya, saya kutipkan selengkapnya :

TANGGUNG JAWAB
SOSIAL DAN LINGKUNGAN
( UU No 40 Tahun 2007)

Pasal 74

(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.

Persoalannya adalah pada pasal (4), seringkali pasal semacam ini seringkali kita jumpai di Undang-Undang kita, dan Peraturan Pemerintahnya nggak jadi-jadi....

Jika ada info, Peraturan Pemerintah tersebut sudah disyahkan mohon diinformasikan pada kolom komentar....

Peraturan yang lebih tegas, dapat kita lihat di UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksankan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal (pasal 34 ayat (1) UU PM).

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat kutipan berikut :

HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
PENANAMAN MODAL
(UU No 25 Tahun 2007)

Pasal 15

Setiap penanam modal berkewajiban :
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan;
c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada BadanKoordinasi Penanaman Modal.
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.

Ketentuan mana yang mengatur tentang sanksi jika Badan Usaha atau Usaha Perseorangan tidak melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan, dapat dilihat kutipan berikut...

SANKSI
(UU No 25 Tahun 2007)

Pasal 34

(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari tulisan diatas, jelas terlihat bahwa Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility dan lebih populer dengan istilah CSR, bukanlah sekedar sikap baik perusahaan tapi memang kewajiban perusahaan untuk melaksanakan CSR dan dengan jelas telah diatur sanksi jika tidak melakukan CSR.....

Akhirnya saya berharap tulisan sederhana ini dapat bermanfaat untuk semua fihak....

Tuban, 21 Januari 2012

Sumber : Prolingkungan
Share this article :

+ comments + 1 comments

Anonim
29 Agustus 2016 pukul 00.48

Cara Mengobati Ayan Untuk Segala Jenis Umur

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. CSR Prolingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger