tag:blogger.com,1999:blog-90296631739567469622024-02-19T01:55:20.952-08:00CSR ProlingkunganCatatan Ringan Tentang Corporate Social Resposibiliy (CSR) di IndonesiaAgung Sakuntolohttp://www.blogger.com/profile/06539911034360802629noreply@blogger.comBlogger7125tag:blogger.com,1999:blog-9029663173956746962.post-8980122016322053042012-11-12T05:43:00.000-08:002012-11-12T05:43:13.211-08:00Corporate Cocial Responsibility (CSR) Bukan Sikap "Baik" Perusahaan Tapi Kewajiban Perusahaan<div style="text-align: justify;">
Seringkali kita mendengar perusahaan A memberikan bantuan sekian material kepada desa B, C, D dst.... dianggap sebagai sikap baik perusahan, atau bahkan Perusahaan X baru mau memberikan kompensasi jika ada persoalan yang baik itu pelanggaran baku mutu lingkungan hidup atau persoalan sosial lainnya, dan itupun mesti harus di "desakkan" sedemikian rupa, seolah Perusahaan X "terpaksa" memberikan bantuan karena ada "desakan", berupa demonstrasi misalnya......</div>
<div>
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Apakah demikian seharusnya?.... tentunya tidak demikian, karena perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial terhadap lingkungannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility dan lebih populer dengan istilah CSR selama ini seringkali dimaknai sebagai sikap baik perusahan terhadap lingkungannya, ternyata tidak demikian adanya karena dari peraturan perundangan yang ada dan saat ini masih berlaku menyebutkan bahwa CSR adalah kewajiban perusahaan dan bahkan jika perusahaan tidak melakukan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Peraturan perundangan mana yang mengatur tentang hal tersebut?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Mari kita lihat UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) pada Pasal 74 ayat (1) dinyatakan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Untuk lebih jelasnya, saya kutipkan selengkapnya :</div>
<div>
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
TANGGUNG JAWAB</div>
<div style="text-align: center;">
SOSIAL DAN LINGKUNGAN</div>
<div style="text-align: center;">
( UU No 40 Tahun 2007)</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Pasal 74</div>
<div>
<div>
<div>
<div>
<br /></div>
</div>
</div>
</div>
<div style="text-align: justify;">
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Persoalannya adalah pada pasal (4), seringkali pasal semacam ini seringkali kita jumpai di Undang-Undang kita, dan Peraturan Pemerintahnya nggak jadi-jadi.... </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jika ada info, Peraturan Pemerintah tersebut sudah disyahkan mohon diinformasikan pada kolom komentar....</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Peraturan yang lebih tegas, dapat kita lihat di UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksankan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal (pasal 34 ayat (1) UU PM).</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat kutipan berikut :</div>
<div>
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB</div>
<div style="text-align: center;">
PENANAMAN MODAL</div>
<div style="text-align: center;">
(UU No 25 Tahun 2007)</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Pasal 15</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setiap penanam modal berkewajiban :</div>
<div style="text-align: justify;">
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;</div>
<div style="text-align: justify;">
b. melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan;</div>
<div style="text-align: justify;">
c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada BadanKoordinasi Penanaman Modal.</div>
<div style="text-align: justify;">
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan</div>
<div style="text-align: justify;">
e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ketentuan mana yang mengatur tentang sanksi jika Badan Usaha atau Usaha Perseorangan tidak melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan, dapat dilihat kutipan berikut...</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
SANKSI</div>
<div style="text-align: center;">
(UU No 25 Tahun 2007)</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Pasal 34</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:</div>
<div style="text-align: justify;">
a. peringatan tertulis;b. pembatasan kegiatan usaha;</div>
<div style="text-align: justify;">
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau</div>
<div style="text-align: justify;">
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dari tulisan diatas, jelas terlihat bahwa Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility dan lebih populer dengan istilah CSR, bukanlah sekedar sikap baik perusahaan tapi memang kewajiban perusahaan untuk melaksanakan CSR dan dengan jelas telah diatur sanksi jika tidak melakukan CSR.....</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Akhirnya saya berharap tulisan sederhana ini dapat bermanfaat untuk semua fihak....</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tuban, 21 Januari 2012</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sumber : <a href="http://prolingkungan.blogspot.com/2012/01/corporate-cocial-responsibility-csr.html">Prolingkungan</a></div>
Agung Sakuntolohttp://www.blogger.com/profile/06539911034360802629noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-9029663173956746962.post-72830778243542734622012-05-25T12:14:00.000-07:002012-05-25T12:14:18.903-07:00Refresing Pemahaman Tentang AMDAL, UKL-UPL dan Perizinan<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhW69Lea46f7mN2DD3APHNAGoYqp5jRwfCNZ-Vo9xuz5Ok6hHbaxMTmn8_R7QRNOupHqhlcj7C4SYpLjrpgRNWPGFSQgoMUI4XDgActsdaf2Ll8KrASDzqBXbivDRaa3Ndx1m233_KDe18/s1600/Pembangunan+Jembatan.JPG" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="" border="0" height="238" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5672991125435212850" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhW69Lea46f7mN2DD3APHNAGoYqp5jRwfCNZ-Vo9xuz5Ok6hHbaxMTmn8_R7QRNOupHqhlcj7C4SYpLjrpgRNWPGFSQgoMUI4XDgActsdaf2Ll8KrASDzqBXbivDRaa3Ndx1m233_KDe18/s320/Pembangunan+Jembatan.JPG" style="float: left; height: 225px; margin: 0pt 10px 10px 0pt; width: 300px;" width="320" /></a><br />
<div style="text-align: justify;">
Diskusi kecil tentang Amdal orang orang disekitar, membuat saya ingin melakukan refresing pemahaman terkait dengan Amdal, UKL-UPL dan Perizinan dilihat dari peraturan yang mendasarinya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pertanyaan mendasar tentang Amdal, UKL dan Perizinan minimal dapat dirumuskan sbb :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Apa itu Amdal dan UKL-UPL?</li>
<li>Peraturan yang mengatur tentang Amdal dan UKL-UPL?</li>
<li>Siapa yang wajib memiliki Amdal?</li>
<li>Siapa yang wajib memiliki UKL-UPL?</li>
<li>Bagaimana dengan Usaha/Kegiatan yang tidak wajib Amdal dan UKL-UPL?</li>
<li>Apa Kriteria Dampak Penting?</li>
<li>Apa Kriteria usaha / kegiatan berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal?</li>
<li>Apa Isi Dokumen Amdal?</li>
<li>Aturan yang mengatur tentang Penyusun Amdal?</li>
<li>Hubungan Amdal dan UKL-UPL dengan Perizinan?</li>
<li>Bagaimana Sanksi Pejabat Pemberi Izin?</li>
</ol>
<br />
<span style="font-weight: bold;">Apa itu Amdal dan UKL-UPL ?</span><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
Definisi <span style="font-weight: bold;">Amdal </span>dan <span style="font-weight: bold;">UKL-UPL </span>dalam <a href="http://prolingkungan.blogspot.com/2010/05/ketentuan-umum-uu-no-32-tahun-2009.html">Ketentuan Umum</a> UU No 32 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :</div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
" <span style="font-style: italic;">Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut </span><span style="font-weight: bold;">Amdal</span>,<span style="font-style: italic;"> adalah kajian mengen</span><span style="font-style: italic;">ai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan."</span><br />
<br />
<span style="font-style: italic;">"Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut </span>UKL-UPL<span style="font-style: italic;">, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.</span>"</div>
<br />
<span style="font-weight: bold;">Peraturan yang mengatur tentang Amdal dan UKL-UPL ?</span><br />
<ol style="text-align: justify;">
<li>UU No 32 Tahun 2009, khususnya pada paragraf 5 terkait dengan Amdal (pasal 22 s/d 33) , paragraf 6 terkait dengan UKL-UPL(pasal 34 s/d 35) dan paragraf 7 terkait dengan perizinan (pasal 36 s/d 41) . Sedangkan ketentuan pidananya diatur pada pasal 109, pasal 110 dan pasal 111;</li>
<li>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup</li>
<li>Peraturan pelaksanaan lainnya dapat dilihat disini</li>
</ol>
<span style="font-weight: bold;">Siapa yang wajib memiliki Amdal ?</span><br />
<br />
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal." [pasal 22 (ayat 1)]<br />
<br />
<span style="font-weight: bold;">Siapa yang wajib memiliki UKL-UPL?</span><br />
<br />
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL- UPL. [pasal 34 ayat (1)]<br />
<br />
<span style="font-weight: bold;">Bagaimana dengan Usaha/Kegiatan yang tidak wajib Amdal dan UKL-UPL? </span><br />
<br />
Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup ( SPPL), kecuali kegiatan usaha mikro dan kecil. [pasal 35]<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<span style="font-weight: bold;">Apa Kriteria Dampak Penting?</span><br />
<br />
Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:<br />
<ol style="text-align: justify;">
<li>Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;</li>
<li>Luas wilayah penyebaran dampak;</li>
<li>Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;</li>
<li>Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;</li>
<li>Sifat kumulatif dampak;</li>
<li>Berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau</li>
<li>Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. [pasal 22 ayat (2)]</li>
</ol>
<code></code><span style="font-weight: bold;">Apa Kriteria usaha / kegiatan berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal?</span><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;</li>
<li>Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;</li>
<li>Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;</li>
<li>Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;</li>
<li>Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;</li>
<li>Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;</li>
<li>Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;</li>
<li>Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau</li>
<li>Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup. <span style="text-decoration: underline;">[</span>pasal 23]</li>
</ol>
<span style="font-weight: bold;">Apa Isi Dokumen Amdal?</span><br />
<div style="text-align: justify;">
<br />
Dokumen amdal memuat :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;</li>
<li>Evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;</li>
<li>Saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;</li>
<li>Prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;</li>
<li>Evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan</li>
<li>Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.[pasal 25]</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;">Aturan yang mengatur tentang Penyusun Amdal?</span><br />
<br />
Dokumen Amdal disusun oleh Pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat, dan dalam menyusun dokumen amdal, pemrakarsa meminta bantuan kepada pihak lain. Penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.[pasal 26 & 27 dan pasal 28]<br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)." [Pasal 110]</div>
<br />
<span style="font-weight: bold;">Hubungan Amdal dan UKL-UPL dengan Perizinan?</span></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.[Pasal 36]</li>
<li>Izin Lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan[pasal 40]</li>
</ol>
<span style="font-weight: bold;">Bagaimana Sanksi Pejabat Pemberi Izin?</span><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
Berkaitan dengan Pejabat yang akan menerbitkan Izin Lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL dan Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang akan menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan Izin Lingkungan, sebaiknya mencermati pasal 111 UU No 32 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa :</div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-style: italic;">(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam </span>Pasal 37 ayat (1)<span style="font-style: italic;"> dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).</span><br />
<br />
<span style="font-style: italic;">(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam </span>Pasal 40 ayat (1)<span style="font-style: italic;"> dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).</span></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Meski ketentuan tentang Izin Lingkungan dan ketentuan pidananya termasuk ketentuan pidana yang mengatur tentang Pejabat Pemberi Izin demikian jelas. Bahkan dinyatakan pula bahwa segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin Lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak UU No 32 Tahun 2009 ditetapkan.[pasal 123]<br />
<br />
Jelas pula dinyatakan dalam Ketentuan Penutup bahwa UU 32 Tahun 2009 mulai berlaku pada tanggal diundangkan <span style="font-weight: bold;">(diundangkan tanggal 3 Oktober 2009) </span> Agar setiap orang mengetahuinya...." [ <a href="http://prolingkungan.blogspot.com/2010/05/ketentuan-penutup-pasal-124-sd-127-uu.html" target="blank">Pasal 127</a> ]. Dan Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam UU No 32 Tahun 2009 ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU No 32 Tahun 2009 diberlakukan.[ Pasal 126 ].<br />
<br />
Namun hingga tulisan ini dibuat 05 April 2011, <span style="font-weight: bold;"><span style="font-style: italic;">Peraturan Pemerintah yang diamanatkan pasal 41 UU No 32 Tahun 2009 belum </span>disyahkan</span>. Pasal tersebut menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam <span style="color: #cc0000;">Peraturan Pemerintah</span>." [pasal 41 ].<br />
<br />
Dengan belum adanya Peraturan Pemerintah tersebut, maka ketentuan tentang izin Lingkungan dan ketentuan pidananya termasuk ketentuan pidana yang mengatur tentang Pejabat Pemberi Izin, <span style="font-style: italic; font-weight: bold;">masih mengantung diawan</span><span style="font-style: italic;"><span style="font-weight: bold;">?!</span></span>. Namun demikian tetap perlu kita cermati sambil menunggu Peraturan Pemerintahnya disyahkan.<br />
<br />
Demikian sedikit refresing tentang <span style="font-weight: bold;">Amda</span><span style="font-weight: bold;">l</span><span style="font-weight: bold;">, </span><span style="font-weight: bold;">UKL-UPL</span><span style="font-weight: bold;"> dan Perizinan</span>, untuk melihat lebih detail peraturan yang mengatur dapat anda lihat di halaman lain blog ini terkait dengan Amdal dan UKL-UPL, Standarisasi, Kompetensi dan Sertifikasi, dan Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup.<br />
<br />
Semoga bermanfaat.....<br />
<br />
<b>Catatan :</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Tulisan ini akan mudah di fahami jika di baca di <a href="http://prolingkungan.blogspot.com/2011/04/refresing-pemahaman-tentang-amdal-ukl.html"><b>Prolingkungan</b></a>... Referensi Penting Bagi Pelaksana, Akademisi dan Pemerhati
Lingkungan Hidup di Indonesia<br />
<br /></div>Agung Sakuntolohttp://www.blogger.com/profile/06539911034360802629noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9029663173956746962.post-15768668886384345462012-05-25T12:07:00.001-07:002012-05-25T18:44:51.192-07:00Cara Memasang Meta Robot Pada Blogspot<div style="font-family: inherit; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;">Memahami</span> optimasi website/SEO (search engine optimization), <span style="font-size: small;"> jadi ingat bahwa optimalisasi blog dapat juga dilakukan dengan memasang meta robot. Kembali browsing dan langsung memasang meta robot pada blog ini.</span></div>
<div style="font-family: inherit; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="font-family: inherit; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;">Seperti biasa, kini waktunya berbagi.....</span></div>
<div style="font-family: inherit; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="font-family: inherit; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;">Sebebelum menulis cara memasang meta robot pada blogspot ini saya sampaikan ada baiknya memahami pengetian dan Fungsi meta robot.</span></div>
<div style="font-family: inherit; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="font-family: inherit; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><b>Pengertian Meta Robot :</b></span></div>
<div style="font-family: inherit;">
<br /></div>
<div style="font-family: inherit; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;">Meta Robot secara singkat adalah suatu kode untuk memerintahkan robot
mesin pencari baik itu robot mesin pencari google, robot yahoo maupun
robot bing serta robot-robot mesin pencari lainnya. Perintah meta robot
terpaksa dibuat jika seorang webmaster pengelola situs tidak punya
kewenangan dalam mengontrol robot txt. Untuk itulah demi kepentingan seo maka pembuatan meta robot juga perlu diterapkan pada suatu halaman web.</span><span style="font-size: small;"> </span></div>
<div style="font-family: inherit; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="font-family: inherit; text-align: justify;">
<b><span style="font-size: small;">Fungsi Meta Robot :</span><span style="font-size: small;"> </span></b></div>
<div style="font-family: inherit; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="font-family: inherit; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;">Dari
pengertian yang barusan disebutkan diatas maka fungsi dari Meta Robot
tersebut secara umum adalah memberi perintah kepada robot.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: inherit; font-size: small;"><br /></span>
<br />
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;">''Meta adalah
elemen atau tag dalam bahasa pemrograman HTML atau XHTML yang dipakai
untuk mengaplikasikan metadata dalam suatu halaman web dan biasanya
diletakan pada bagian antara <head> dan </head> . </span></div>
<div>
</div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;">Tag
meta ini dapat dipakai juga untuk menyatakan deskripsi/keterangan dari
suatu halaman web dan untuk menjelaskan mengenai kata kunci (keyword)
yang terkait serta untuk metadata lain.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"></span><br />
<br />
<span style="font-size: small;">Berikut saya tuliskan meta tag robot yang wajib dipasang di blog :</span><br />
<br />
<div style="background: none repeat scroll 0% 0% rgb(217, 215, 215); font-size: 100%; text-align: left;">
<div style="padding: 3px;">
<div style="background: none repeat scroll 0% 0% rgb(217, 215, 215); font-size: 100%; text-align: left;">
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: left;">
<span style="font-size: small;"><meta content='<span style="color: red;">isi dengan deskripsi blog Anda</span>' name='description'/><br /><meta content='<span style="color: red;">isi keyword sesuai dengan materi blog</span>' name='keywords'/><br /><meta content='INDEX,FOLLOW, all' name='robots'/><br /><meta content='index, follow' name='googlebot'/> <br /><meta content='<span style="color: red;">nama anda</span>' name='author'/></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; font-size: 12px; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: left;">
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: left;">
<br />
<br />
<b><span style="font-size: small;">Cara pemasangan :</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: left;">
<span style="font-size: small;">1. Login Blogger, masuk ke<b> Layout / Tata Letak</b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: left;">
<span style="font-size: small;">2. Klik <b>Edit HTML, </b>beri chek pada <b>Expand Template Widget</b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: left;">
<span style="font-size: small;">3. Copy kode diatas dan letakan tepat dibawah kode <b><head></b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: left;">
<span style="font-size: small;">4. <b>Simpan Template</b></span></div>
</div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"></span><br />
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; font-size: 12px; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br />
<span style="font-size: small;"><b>Note :</b> Jangan
menuliskan keyword yang tidak termasuk dalam isi materi blog. Sebagai
contoh misal judul blog Anda "Belajar Komputer" dan keyword yang dipakai
misalnya info kesehatan, mp3 gratis, 3gp hot, cicak vs buaya, info arus
mudik, belajar beladiri, cara jadi maling, belajar nangkap nyamuk dan
sebagainya terus isi postingannya info tentang harga sayur mayur,cara
beternak itik dan aneh-aneh yang lain, hal ini menjadikan mesin perayap<i> (baca: crawler)</i> mbah google kebingungan dan
juga dapat menambah resiko postingan masuk google sandbox. </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;"><span style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; line-height: 18px; text-align: left;"></span></span></div>
</div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-size: small;">Selamat mencoba.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br />
<b><span style="font-size: small;">Catatan : </span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #111111; font-family: inherit; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<ul>
<li><span style="font-size: small;">Bagi blogger pemula yang ingin copy paste tulisan ini, biasa untuk tambah posting, silahkan :) </span></li>
<li><span style="font-size: small;">Hati-hati saat copy paste tulisan kode HTML, baca dulu </span>Cara Membuat Tulisan Kode HTML Pada Halaman Posting</li>
</ul>
</div>
</div>
<br />
<b>Referensi :</b><br />
<ul>
<li>http://prolingkungan.blogspot.com/2012/05/cara-memasang-meta-robot-pada-blogspot.html </li>
<li>http://www.tobings.info/2011/10/meta-robot-pengertian-fungsi-dan.html </li>
<li>http://www.siamam.com/2012/02/cara-mengoptimalkan-blog-di-blogspot.html</li>
<li>http://ngasar.blogspot.com/2012/04/cara-memasang-meta-robot.html</li>
</ul>Agung Sakuntolohttp://www.blogger.com/profile/06539911034360802629noreply@blogger.com25tag:blogger.com,1999:blog-9029663173956746962.post-56288259228817690422012-05-25T11:58:00.003-07:002012-05-25T11:58:56.065-07:00Izin Lingkungan Tidak Lagi Menggantung Di Awan<div style="text-align: justify;">
Izin Lingkungan tidak lagi menggantung di awan, dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan pada tanggal 23 Pebruari 2012.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebagaimana dinyatakan dalam konsideran menimbang dalam PP No 27 Tahun 2012 ini :</div>
<div style="text-align: justify;">
"bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 41, dan Pasal 56
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Izin
Lingkungan", dengan demikian ketentuan ketentuan dalam pasal-pasal dalam
UU No 32 Tahun 2009 tersebut sudah dapat dilaksanakan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hal yang perlu dicatat dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, <span style="font-weight: bold;">ketentuan-</span><span style="font-weight: bold;">ketentuan di bawah ini telah dapat dilaksanakan</span>. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan [pasal 36 ayat (1) ] ;</li>
<li>Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan [ pasal 40 ayat (1) ]</li>
<li>Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah) ;</li>
<li><div style="font-weight: normal;">
<span style="font-weight: bold;">Pejabat pemberi izin lingkungan</span> yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) [ pasal 111 ayat (1) ] ; </div>
</li>
<li><div style="font-weight: normal;">
<span style="font-weight: normal;"><span style="font-weight: bold;">Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan</span> yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam </span>Pasal 40 ayat (1)<span style="font-weight: normal;"> dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) [pasal 111 ayat (2)].</span></div>
</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Hal lain yang patut dicatat
dalam PP 27 Tahun 2012 ini adalah dengan diberikannya pengaturan yang
tegas, bahwa PNS di instansi lingkungan hidup, dilarang menyusun amdal
maupun UKL-UPL. (lihat pasal 12 dan 19 PP 27 Tahun 2012)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hal
lain yang harus dicermati dalam PP 27 Tahun 2012 ini adalah "Dokumen
lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin
Lingkungan" (lihat pasal 73 PP 27 Tahun 2012)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sementara
itu, sebagaimana Peraturan Pemerintah lainnya, dalam pelaksanaannya
tentunya harus diterjemahkan dalam peraturan teknis. Peraturan teknis
setingkat peraturan menteri yang harus dibuat dalam melaksanakan
peraturan pemerintah ini setidaknya ada 11 peraturan menteri, untuk
mengetahui lebih lanjut, silahkan <a href="http://www.menlh.go.id/sosialisasi-pp-nomor-27-tahun-2012-tentang-izin-lingkungan/" target="blank">klik disini</a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Baca Juga :<br />
<ul>
<li><a href="http://prolingkungan.blogspot.com/2012/03/izin-lingkungan-tidak-lagi-menggantung.html">Prolingkungan, Referensi Penting Bagi Pelaksana, Akademisi dan Pemerhati Lingkungan Hidup di Indonesia</a></li>
</ul>
</div>
<br />
<br />Agung Sakuntolohttp://www.blogger.com/profile/06539911034360802629noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-9029663173956746962.post-57308947023673120282012-05-25T11:56:00.002-07:002012-05-25T11:56:25.686-07:00Sekilas Tentang Izin Lingkungan<div style="text-align: justify;">
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL <span style="font-weight: bold;">wajib memiliki Izin Lingkungan</span>, sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa :</div>
<br />
<div size="3" style="-moz-background-inline-policy: continuous; background: none repeat scroll 0% 0% rgb(217, 215, 215); text-align: justify;">
<div style="padding: 9px;">
"Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan"</div>
</div>
<br />
sementara itu pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa :<br />
<br />
<div size="3" style="-moz-background-inline-policy: continuous; background: none repeat scroll 0% 0% rgb(217, 215, 215); text-align: justify;">
<div style="padding: 9px;">
" izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan "<span style="font-weight: bold;"><br /></span></div>
</div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan dalam ayat tersebut
termasuk izin yang disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan
izin konstruksi.
<br />
Pengertian Izin lingkungan sebagaimana dituangkan dalam ketentuan umum UU No 32 Tahun 2009 adalah <span style="font-weight: bold;">izin
yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin
usaha dan/atau kegiatan</span>.</div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Pada pasal 109 UU No 32 tahun 2009 juga mengatur ketentuan pidana izin lingkungan yang menyatakan bahwa :</div>
<br />
<div size="3" style="-moz-background-inline-policy: continuous; background: none repeat scroll 0% 0% rgb(217, 215, 215); text-align: justify;">
<div style="padding: 9px;">
"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah)."<span style="font-weight: bold;"><br /></span></div>
</div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Dalam hal penyusunan amdal, penyusun amdal harus memiliki Sertifikasi Kompetensi Penyusun Amdal karena pelanggaran terhadap hal tersebut termasuk larangan yang diatur pada pasal 69 UU No 32 Tahun 2009, dan untuk itu juga diatur ketentuan pidanannya sebagaimana di nyatakan dalam pasal 110 UU 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa :</div>
<br />
<div size="3" style="-moz-background-inline-policy: continuous; background: none repeat scroll 0% 0% rgb(217, 215, 215); text-align: justify;">
<div style="padding: 9px;">
"Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).</div>
</div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Tidak hanya setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan,
Penyusun Amdal, Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin
lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL
dan Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin
usaha dan/atau kegiatan, juga harus memperhatikan ketentuan pidana,
khususnya pada pasal 111 UU No 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa :</div>
<br />
<span style="font-weight: bold;"></span><br />
<div style="-moz-background-inline-policy: continuous; background: none repeat scroll 0% 0% rgb(217, 215, 215); font-size: 100%; text-align: left;">
<div style="padding: 9px;">
<div style="font-weight: normal; text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;">(1) <span style="font-weight: bold;">Pejabat pemberi izin lingkungan</span> yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).</span></div>
<span style="font-weight: bold;"><br /></span><br />
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;"><span style="font-weight: normal;">(2) <span style="font-weight: bold;">Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan</span> yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam </span>Pasal 40 ayat (1)<span style="font-weight: normal;"> dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).</span></span></div>
</div>
</div>
<span style="font-weight: bold;">
</span><span style="font-weight: bold;"><br /></span>Demikian sekilas tentang Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2009, bagaimana pelaksanaannya?<span style="font-weight: bold;"></span><br />
<span style="font-weight: bold;"></span><br />
<div style="text-align: justify;">
Untuk itu harus diperhatikan pasal 41 U No 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<div style="text-align: justify;">
<div style="-moz-background-inline-policy: continuous; background: none repeat scroll 0% 0% rgb(217, 215, 215); font-size: 100%; text-align: justify;">
<div style="padding: 9px;">
"Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam <span style="color: #cc0000;">Peraturan Pemerintah</span>."</div>
</div>
</div>
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan pasal 40 UU No 32 Tahun 2009, sudah ditetapkan dengan <b>Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan pada tanggal 23 Pebruari 2012</b>.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Semoga bermanfaat..... </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>Baca Juga ...</b><br />
<ul>
<li><a href="http://prolingkungan.blogspot.com/2011/03/sekilas-tentang-izin-lingkungan.html">Prolingkungan, Referensi Penting Bagi Pelaksana, Akademisi dan Pemerhati Lingkungan Hidup di Indonesia</a></li>
</ul>
</div>Agung Sakuntolohttp://www.blogger.com/profile/06539911034360802629noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9029663173956746962.post-49970277498224295722012-05-17T05:47:00.000-07:002012-05-16T07:02:53.281-07:00Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2012<div style="text-align: center;">
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia jatuh pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2012.</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Adapun tema Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2012 adalah :</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="color: #38761d; text-align: center;">
<b>Green Ekonomy : Does it include you?</b></div>
<div style="color: #274e13; text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
</div>
<div style="text-align: center;">
Diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi :</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="color: #38761d; text-align: center;">
<b>Ekonomi Hijau : Ubah Perilaku, Tingkatkan Kualitas Lingkungan</b></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<div style="text-align: center;">
Sedangkan logo dan tema Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2012 sebagai berikut :</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" style="line-height: 100%; margin-bottom: 0pt; margin-top: 0pt;">
<a href="http://www.menlh.go.id/tema-peringatan-hari-lingkungan-hidup-2012-himbauan-untuk-pemerintah-daerah/" target="_blank"><br /><img alt="tema" border="0" height="180" src="http://www.menlh.go.id/wp-content/themes/Green_klh/_assets//tema.jpg" width="480" /></a>
</div>
<div align="center" style="line-height: 100%; margin-bottom: 0pt; margin-top: 0pt;">
<a href="http://www.menlh.go.id/" target="_blank"><br /> <img alt="tema" border="0" height="225" src="http://www.menlh.go.id/wp-content/themes/Green_klh/_assets/logo_hlh_2011.jpg" width="225" /><br />
<br />
</a><br />
<div style="text-align: left;">
<div style="text-align: justify;">
Untuk membuat banner semacam ini tidak perlu mengcopy banner yang ada di web aslinya, cukup membuat link saja, cukup mengisi scr : dengan alamat gambar yang bisa anda ambil dengan mengarahkan kursor pada gambar==>klik kanan==>lihat view image==>klik==>copy url di bagian atas.</div>
<div style="text-align: justify;">
<a href="http://www.menlh.go.id/" target="_blank"><br /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
Karena menggambil url gambar pada web lain, jika gambar tersebut dihapus oleh pengelola web maka gambar inipun akan hilang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<a href="http://www.menlh.go.id/" target="_blank"><br /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
Karena menggambil url gambar pada web lain, maka seyogyanya url target di link kan pada web yang besangkutan ( membantu menunjukan pengunjung pada web yang bersangkutan)</div>
<div style="text-align: justify;">
<a href="http://www.menlh.go.id/" target="_blank"><br /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagaimana membuat banner semacam ini dapat ada baca tulisan <a href="http://prolingkungan.blogspot.com/2012/05/dapat-ilmu-baru-bagikan-yakini-akan.html">Dapat Ilmu Baru, Bagikan, Yakini.....Akan Dapat Ilmu Yang Lain</a> </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>Catatan : </b></div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Ini dilakukan semata-mata untuk ikut mensosialisasikan Tema Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2012</li>
</ul>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Sumber link :</b></div>
<ul style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">Url gambar atas : http://www.menlh.go.id/wp-content/themes/Green_klh/_assets//tema.jpg</li>
<li style="text-align: justify;">Url gambar bawah : http://www.menlh.go.id/wp-content/themes/Green_klh/_assets/logo_hlh_2011.jpg</li>
<li style="text-align: justify;">Url target gambar atas : http://www.menlh.go.id/tema-peringatan-hari-lingkungan-hidup-2012-himbauan-untuk-pemerintah-daerah/</li>
<li style="text-align: justify;">Url target gambar bawah : http://www.menlh.go.id/</li>
</ul>
</div>
</div>Agung Sakuntolohttp://www.blogger.com/profile/06539911034360802629noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9029663173956746962.post-21723148235787727662012-05-09T01:13:00.000-07:002012-05-09T01:13:37.769-07:00Cara Mencegah SPAM Pada Email Account<div class="logo">
<a href="https://manage.pusatmedia.com/aff.php?aff=757" target="_blank" title="www.pasarhosting.com"><img alt="hosting murah" src="http://www.pasarhosting.com/includes/templates/default/images/logo.gif" title="hosting murah" /></a></div>
<div style="color: blue;">
"Web Hosting Murah Indonesia - Domain Hosting Murah" </div>
<br />
<div class="content" style="text-align: justify;">
<div class="bodytext">
Berikut ini beberapa cara pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengurangi spam :</div>
<div class="bodytext">
<br /></div>
<ul>
<li><b>Jangan libatkan email utama Anda
kedalam sebuah newsgroups, mailing list, newsletter atau chat room</b>.
Spammers menggunakan suatu software yang yang berjalan 24 jam (spders
atau bot) dan masuk kedalam sebuah mailing list, chat room, yang mencari
alamat-amalat email. Jika memang Anda terpaksa menggunakan email,
tuliskan dengan kata-kata, contohnya email nama@domain.com menjadi nama
[at] domain [dot] com </li>
</ul>
<br />
<ul>
<li><b>Berikan alamat email utama Anda hanya
kepada teman/rekan yang Anda percaya</b>. Jika kurang kenal (baik online
mapun offline), berikan saja alamat email gratis Anda misalnya: Yahoo
Mail atau Google Mail (termasuk sales/SPG yang menyodorkan form untuk
mengisi alamat e-mail Anda). Mengingat banyaknya pemakai internet yang
masih pemula yang berusaha menjual alamat email Anda ke perusahaan yang
membutuhkan banyak list alamat email demi keperluan promosi</li>
</ul>
<br />
<ul>
<li><b>Jangan gunakan nama umum atau kata-kata umum dalam pembuatan email</b>.
Spammers (si pengirim email) menggunakan sebuah program yang membuat
nama-nama acak bardasarkan nama-nama dan kata-kata umum, nama dan kata
umum bisa mereka dapatkan dari buku daftar nama dan kamus, yang kemudian
dimasukkan dalam database program mereka.</li>
</ul>
<br />
<ul>
<li><b>Jangan menjawab
sekalipun email penawaran apapun</b>. Jika Anda sudah terlanjur menerima
email dari perusahaan atau alamat yang tidak jelas seperti ini, hapus
tanpa perlu dibalas. Jika Anda tetap menerima email tersebut secara
berkala, cek bangian bawah email tersebut. Jika terdapat kata
unsubscribe, segera klik kata tersebut, dan kirimkan melalui email Anda
yang menerima email spam tersebut agar email Anda bisa dihapuskan dari
database mereka.</li>
</ul>
<br />
<ul>
<li><b>Jika terpaksa mengisi alamat email Anda pada
suatu formulir di internet seperti pada sebuah survey. Baca baik-baik
ketentuan-ketentuan kebijakan (privacy policy) dari website tersebut.</b>
Jika ada ketentuan yang mengharuskan Anda menerima beberapa produk
mereka, kalau bisa di tidak dimasukkan (tidak dicentang) supaya Anda
tidak menerima produk pemesaran mereka.</li>
</ul>
<br />
<ul>
<li><b>Usahakan komputer Anda
tetap terinstal program antivirus yang update dan mengaktifkan firewall.</b>
Internet dan email yang dikirim lewat internet sering sekali membawa
spam yang didalamnya terdapat virus, trojan, worm dan lain-lain.</li>
</ul>
<br />
<ul>
<li>Jangan pernah meletakkan alamat email
Anda dalam bentuk text di website Anda, karena para spammer akan dengan
mudahnya mendapatkan alamat email Anda dengan software e-mail crawler
mereka. Gunakanlah script Form Mail (misalnya dengan menggunakan script
PHP atau CGI) agar pengunjung website Anda menggunakan Form Mail untuk
menghubungi Anda (tanpa memberikan alamat email kepada mereka).</li>
</ul>
<br />
<ul>
<li><b>Jangan menggunakan alamat e-mail utama Anda untuk mendaftarkan nama
domain Anda di WHOIS.</b> Spammer dapat dengan mudahnya menemukan alamat
e-mail Anda melalui layanan pengecekan nama domain spt Whois.Net atau
DomainWhitePages.com. Gunakan e-mail gratis Anda seperti Yahoo Mail atau
Google Mail. Jika Anda tetap ingin menggunakan alamat e-mail utama
Anda, pastikan nama domain Anda telah memiliki layanan Proteksi WHOIS /
ID-Protect (alamat email Anda akan dienkripsi ketika ditampilkan di
WHOIS).</li>
</ul>
<br />
<ul>
<li><b>Jika Anda tetap ingin menampilkan alamat email Anda di
website Anda, tampilkanlah alamat email Anda dalam bentuk image atau
gambar (misalnya dalam format: GIF/JPG)</b>.</li>
</ul>
<br />
<ul>
<li><b>Hanya berbelanja
online di website yang Anda anggap ber-reputasi & aman.</b> Jika Anda
ragu dengan reputasi/keamanan toko online tersebut, urung niat
berbelanja Anda atau gunakan saja email gratis Anda (misalnya Yahoo Mail
atau Google Mail)</li>
</ul>
<br />
<ul>
<li><b>Apabila Anda mempercayakan alamat e-mail
Anda kepada teman Anda, maka berpesanlah kepada teman Anda agar dia
tidak memberikan alamat email Anda ke pihak yang dia kurang kenal
</b>(misalnya sales, teman baru kenal, grup diskusi dsbnya).</li>
</ul>
<div class="bodytext">
<br /></div>
<div class="bodytext">
Sumber : <a class="external-link-new-window" href="http://www.diskusiwebhosting.com/showthread.php/2864-Bagaimana-cara-mencegah-Spam" target="_blank" title="Opens external link in new window"><img alt="Opens external link in new window" height="10" src="http://www.pasarhosting.com/uploads/RTEmagicC_0fcf2bc6ad.gif.gif" width="14" />diskusiwebhosting.com</a></div>
</div>
<div class="backlink" style="text-align: justify;">
<a href="http://www.pasarhosting.com/blog/"><br /> </a></div>Agung Sakuntolohttp://www.blogger.com/profile/06539911034360802629noreply@blogger.com0