Izin Lingkungan tidak lagi menggantung di awan, dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan pada tanggal 23 Pebruari 2012.
Sebagaimana dinyatakan dalam konsideran menimbang dalam PP No 27 Tahun 2012 ini :
"bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 41, dan Pasal 56
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Izin
Lingkungan", dengan demikian ketentuan ketentuan dalam pasal-pasal dalam
UU No 32 Tahun 2009 tersebut sudah dapat dilaksanakan.
Hal yang perlu dicatat dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan-ketentuan di bawah ini telah dapat dilaksanakan. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain :
- Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan [pasal 36 ayat (1) ] ;
- Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan [ pasal 40 ayat (1) ]
- Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) ;
- Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) [ pasal 111 ayat (1) ] ;
- Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) [pasal 111 ayat (2)].
Hal lain yang patut dicatat
dalam PP 27 Tahun 2012 ini adalah dengan diberikannya pengaturan yang
tegas, bahwa PNS di instansi lingkungan hidup, dilarang menyusun amdal
maupun UKL-UPL. (lihat pasal 12 dan 19 PP 27 Tahun 2012)
Hal
lain yang harus dicermati dalam PP 27 Tahun 2012 ini adalah "Dokumen
lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin
Lingkungan" (lihat pasal 73 PP 27 Tahun 2012)
Sementara
itu, sebagaimana Peraturan Pemerintah lainnya, dalam pelaksanaannya
tentunya harus diterjemahkan dalam peraturan teknis. Peraturan teknis
setingkat peraturan menteri yang harus dibuat dalam melaksanakan
peraturan pemerintah ini setidaknya ada 11 peraturan menteri, untuk
mengetahui lebih lanjut, silahkan klik disini
Baca Juga :
Ketahui Gejala Penyakit Ayan Pada Anak Tidak Selalu Kejang
BalasHapus